- See more at: http://blog-rangga.blogspot.co.id/2013/01/cara-mengganti-icon-kursor-blog-dengan.html#sthash.YGYESO8X.dpuf

Minggu, 28 Februari 2016

BAHASA INDONESIA KURIKULUM 2013 KELAS 9 TUGAS 2 MENYUSUN TEKS TANTANGAN

ISU/MASALAH : 
        Hukuman mati terhadap bandar dan pengedar narkotika di Indonesia, rupanya tidak membuat terpidana jera. Hal itu diungkapkan Kombes Pol Sundari, Dir Pengawasan Tahanan Barang Bukti dan Aset Deputi Bidang Pemberantasan BNN.Ia mengaku, hal itu disebabkan karena eksekusi terhadap terpidana mati di Indonesia sangat lambat. Badan Narkotika Nasional, katanya, ingin eksekusi segera dilakukan. Namun, sistem hukum yang terdapat di Indonesia, yang membuat tim eksekutor lambat untuk menjalankan tugasnya. Bertitik tolak dari hal tersebut,hukuman mati bagi pengedar narkoba perlu dihilangkan.

ARGUMEN MENENTANG :
        Di dunia internasional, hukuman mati sudah mulai ditinggalkan. Meskipun demikian, dampak narkoba bagi masa depan generasi muda dan bangsa sangat besar. Jika hukuman mati bagi pengedar narkoba dihilangkan, saya kurang sependapat dengan alasan-alasan berikut.
Pertama, bagi penyelundup/bandar, hukumannnya adalah dibunuh karena perbuatannya menjadi penyelundup/bandar pengedaran narkoba, menyebarkannya obat terlarang ke dalam negara, menyebabkan kerusakan yang besar, tidak hanya bagi bandarnya, namun menjadi sebab masalah yang serius bagi seluruh umat.Termasuk bandar narkoba adalah orang yang mendatangkan obat terlarang ini dari luar, kemudian ia distribusikan ke penjual secara langsung.
Kedua, untuk pengedar obat terlarang, keputusan Majelis Kibar Ulama untuk pelaku telah diterbitkan pada keputusan no.85 tertanggal 11 Dzulqa'dah 1401 yang berbunyi "orang yang mengedarkan narkoba,baik dengan membuat sendiri atau impor dari luar, baik dengan jual-beli, atau diberikan cuma-cuma, atau bentuk penyebaran lainnya , maka untuk pelanggaran yang dilakukan pertama, dia dihukum ta'zir yang keras, baik dipenjara,dihukum cambuk,atau disita hartanya,atau diberikan semua hukuman tersebut.
Ketiga, jika hukuman mati bagi pengedar narkoba dihilangkan maka para pengedar narkoba akan semakin merajalela karena ringannya hukuman yang diberikan sehingga para muda mudi akan merusak masa depan bangsa karena mereka akan semakin tidak takut dalam mengkonsumsi narkoba.
Keempat, jika pengedar narkoba tidak dihukum mati maka akan muncul lagi pengedar narkoba yang lain. Para pengedar narkoba juga merusak nama dan moral bangsa karena sudah melanggar Undang-Undang yang ditetapkan. Oleh karena itu,bahaya pengedar narkoba harus dituntaskan oleh pemerintah dan keberadaannya harus dimusnahkan.

SIMPULAN/SARAN :
         Mengingat dampak narkoba yang begitu besar, hukuman mati bagi bandar dan pengedar narkoba perlu ditegakkan kembali. Dengan demikian,negara Indonesia sadar bahwa masalah moralitas seperti narkoba merupakan bahaya bagi nama baik,keselamata,kesehatan,dan kemanan bangsa.


7 komentar:

  1. Punya tugas? tulis dikomentar dengan soalnya supaya bisa kami jawab melalui blog ini:)

    BalasHapus
  2. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  3. Tolong Selesaikan Tugas Sekolah Saya Yang Ini: tugas 3 menelaah dan merevisi teks tantangan

    BalasHapus
  4. tolong selesaikan tugas sekolah saya yang tugas mandiri setelah tugas kelompok yang tugas 2 menyusun teks tantangan

    BalasHapus
  5. Ada jawaban tugas sekolah saya yang buku b.indonesia kurikulum 2013 yang hal 96,97,98 ya trimakasih!!

    BalasHapus
  6. Makasih kak,,materinya sangat membantu^^

    BalasHapus